Upaya Pencegahan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan


Untuk menghindari penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan, agar tidak terjadi budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan melalui jalur-jalur berikut ini.

a. Formal Pemerintah/Kekuasaan
1) Pemerintah dan pejabat publik perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) oleh aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas tanpa diskriminatif.
2) Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.

b. Organisasi Nonpemerintah dan Media Massa
1) Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (Non-Govemment Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah.
2) Adanya kontrol sosial untuk perbaikan. Komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media, baik media elektronik maupun cetak.

c. Pendidikan dan Masyarakat
1) Memperkenalkan sejak dini melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah.
2) Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok masyarakat melalui dialog, kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.

Komentar

Postingan Populer