Teori Pemungutan Pajak



Teori Pemungutan Pajak - Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut…
a. Teori Asuransi
Teori ini memiliki tugas untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya.
b. Teori Kepentingan
Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam perlindungan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
c. Teori Gaya Pikul
Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini…

    Penghasilan
    Kekayaan
    Pengeluaran (belanja)
    Tanggungan keluarga

Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak
d. Teori Bakti
Menurut teori ini yang didasarkan letak hubungan antara rakyat dengan Negara. Rakyat memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak
e. Teori Asas Gaya Beli
Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut dari rumah tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan kembali kem masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan masyarakat memungut pajak kepada masyarakat.

Komentar

Postingan Populer