Hormat yang benar kepada Merah Putih


  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Indonesia, diterbitkan tanggal 26 Juni 1958 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958 oleh Menteri Kehakiman GA. Maengkom.  Pada BAB III, Tata Tertib Dalam Penggunaan, di pasal 20 disebutkan  : Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Kemudian dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Repubik Indonesia, dijelaskan : Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Katholik. Yang dimaksud dengan topi-wanita di sini ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita Barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai oleh wanita Islam. Cara penghormatan ini dikuatkan lagi dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pada Bagian Ketiga, Tata Cara Penggunaan Bendera Negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan : Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. Dan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, pasal 15 diberikan penjelasan Cukup Jelas, artinya tidak perlu ada penjelasan karena dianggap pasal tersebut sudah dimengerti. Dan undang-undang ini tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, sebagaimana disebutkan pada BAB VIII, Ketentuan Peralihan, Pasal 72  : Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.  Dengan mengacu kepada PP Nomor 40 tahun 1958 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat disimpulkan secara singkat, bahwa : Penghormatan kepada bendera merah putih cukup dilakukan dengan cara berdiri tegak, diam dan menghadapkan muka/wajah ke arah bendera sampai upacara selesai. Khusus untuk organisasi seperti TNI, Polri atau organisasi kemasyarakatan yang menggunakan seragam, cara penghormatan dilakukan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan. Peserta yang tidak berseragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha. (lihat cara nomor 1). Penutup kepada harus dibuka terkecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan (khusus topi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan adalah topi yang umumnya digunakan para wanita barat). Jadi, yang dilakukan oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla tidak salah cuma menimbulkan sebuah pertanyaan karena mungkin dianggap tidak lajim dilakukan dan mungkin saja karena Wakil Presiden Yusuf Kalla mengenakan kopiah sehingga timbul anggapan Wakil Presiden wajib menghormat seperti Presiden Jokowi. Semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit gambaran bahwa cara menghormat bendera merah putih, tidak harus dilakukan seperti Anggota Militer, Polri, Organisasi-organisasi yang memiliki seragam atau seperti Siswa SD, SMP dan SMA. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan Populer