Unsur-Unsur Pajak


Unsur-Unsur Pajak – Dari beberapa pengertian pajak dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsure-unsur sebagai berikut…

  •     Iuran dari rakyat kepada Negara. Artinya, yang berhak dalam memungut pajak ialah Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang dapat diperbolehkan dalam memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Bentuk iuran adalah uang dan bukan barang.
  •     Berdasarkan undang-undang. Agar Negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
  •     Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari Negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, tetapi pemerintah tidak langsung memberikan jasa kepada pribadi pembayar pajak.
  •     Pajak dapat digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Komentar

Postingan Populer