Pengertian Pemerintah


Pengertian Pemerintahan yang Baik

Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemerintah merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Adapun pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, dan mengatur negara dengan rakyatnya. Dalam arti organ pemerintah dapat dibedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas.

a. Pemerintah dalam Arti Luas
Suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

b. Pemerintah dalam Arti Sempit
Pemerintahan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksklusif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, para menteri (kabinet), gubernur, dan bupati/wali kota.

Penyelenggaraan pemerintah yang baik (good govemance) adalah istilah yang sangat populer dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good govemance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good govemance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimasi, di samping pengawasan langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui. Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut.

a.    Orientasi ideal negara yang diagahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devaluasi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
b.    Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Berikut ini beberapa pendapat tentang pengertian pemerintahan yang baik (good govemance).
a.    World Bank (2000)
Good govemance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintah yang baik dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
b.    UNDP
Good govemance sebagai salah satu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
c.    Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokratis, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
d.    Modul Sosialisasi AKIP (LAN dan BPKP 2000)
Good govemance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and Service. Good govemance yang efektif menuntut adanya alignment (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme, serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar pemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan diperlukan komitmen dari semua pihak.

Menurut United Nations Economic and Social Commission for Asia and Pacific (UNESCAP), ada delapan prinsip good govemance, yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada konsensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisien, serta akuntabilitas.

Ciri atau karakteristik, prinsip good govemance menurut United Nations Development Programme (UNDP) sebagal berikut:
a.    Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
b.    Aturan hukum (rute oflaw), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c.    Transparan (transparency), yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
d.    Daya tanggap (msponsivenes), yaitu proses yang dilakukan setiap Institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e.    Berorientasi konsensus (consensus oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.    Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g.    Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency) adalah segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.    Akuntabilitas (accountability), yaitu para pengambil keputusan baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus bertanggung jawab pada publik.
i.    Bervisi strategis (strategic Vision) para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis, kultur, dan kompleksitas sosial.
j.    Kesalingketerkaitan (interrelated), artinya adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.

Prinsip-prinsip, ciri, dan karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam, sebagai berikut.
a.    Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR dan DPD.
b.    Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil, dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c.    Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, televisi, radio atau internet.
d.    Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga, dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.    Berorientasi pada konsensus, dan menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
f.    Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.    Efektivitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h.    Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
i.    Visi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki hal berikut.
1)    Perspektif yang luas
jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2)    Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengembangan pemerintahan yang baik.
3)    Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya, dan sosial yang menjadi dasar perspektif ke depan tersebut.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN pada Pasal 3 sebagai berikut.

a. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
 b.    Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
c.    Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d.    Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e.    Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.    Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik peraturan yang berlaku.
g.    Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negara dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku

Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur-unsur berikut.
a.    Pelayanan publik yang efisien dan transparan.
b.    Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau ada kepastian hukum.
c.    Akuntabel adalah pemerintahan yang bertanggung jawab.
d.    Otonomi adalah kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
e.    Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
f.    Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
g.    Melaksanakan hak asasi manusia.

Komentar

Postingan Populer