Macam-Macam Pajak



Macam-Macam Pajak - Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan, lembaga pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut adalah sebagai berikut..
a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut..
1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut..

    Pajak penghasilan (PPh)
    Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
    Pajak perseroan
    Pajak atas bunga, dividen, dan royalty

2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut..

    Pajak penjualan
    Pajak pertambahan nilai
    Bea materai
    Bea lelang

b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut..
1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutannya di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut..

    Pajak penghasilan (PPh)
    Pajak kekayaan
    Pajak pertambah nilai (PPN)
    Bea materai
    Pajak minyak bumi
    Pajak ekspor

2. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak daerah adalah sebagai berikut..

    Pajak kendaraan motor
    Pajak reklame
    Pajak tontonan
    Pajak radio
    Bea balik nama

c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut
1. Pajak subjek adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah sebagai berikut…

    Status perekonomian
    Susunan keluarga
    Jumlah tanggungan

2. Pajak objektif adalah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif adalah sebagai berikut

    Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
    Pajak partambahan nilai (PPN).

Komentar

Postingan Populer