Macam-Macam Pajak
Macam-Macam Pajak - Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan, lembaga pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut adalah sebagai berikut..
a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut..
1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut..
Pajak penghasilan (PPh)
Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
Pajak perseroan
Pajak atas bunga, dividen, dan royalty
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut..
Pajak penjualan
Pajak pertambahan nilai
Bea materai
Bea lelang
b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut..
1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutannya di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut..
Pajak penghasilan (PPh)
Pajak kekayaan
Pajak pertambah nilai (PPN)
Bea materai
Pajak minyak bumi
Pajak ekspor
2. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak daerah adalah sebagai berikut..
Pajak kendaraan motor
Pajak reklame
Pajak tontonan
Pajak radio
Bea balik nama
c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut
1. Pajak subjek adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah sebagai berikut…
Status perekonomian
Susunan keluarga
Jumlah tanggungan
2. Pajak objektif adalah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif adalah sebagai berikut
Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
Pajak partambahan nilai (PPN).

Komentar
Posting Komentar