Fungsi Pajak
Fungsi Pajak – Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas, pajak memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut…
a. Fungsi Anggaran (Budgetair): Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.
b. Fungsi Mengatur: Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi dari adanya kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi tersebut, pajak digunakan untuk mencapai tujuan.
c. Fungsi Stabilitas: Dari adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang telah dipungut oleh Negara digunakan untuk membiayai segala kepentingan umum, baik itu membiayai pembangunan untuk membuka kesempatan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar