Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak – Untuk mencapai tujuan dari pemungutan pajak, terdapat anggan para ahli yang mengemukakan mengenai asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut…
a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations” dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan adalah pajak sebagai berikut…
1. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainly (asas kepastian hukum), Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggara akan dapat dikenai sanksi hukum
3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan), Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak). Contohnya adalah sebagai berikut…
Wajib pajak baru saja mendapatkan penghasilan
Wajib pajak baru saja mendapatkan laba dan keuntungan
4. Asas Eficiency (asas efisiensi atau asas ekonomis), Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dar hasil pemungutan pajak
b. Macam-Macam Asas Menurut W.J Langen,
Advertisement
Cara dapatkan 59 juta di Indonesia tanpa pekerjaan?
Cara dapatkan 59 juta di Indonesia tanpa pekerjaan?
Miliuner internet membuka rahasianya jadi kaya!
Miliuner internet membuka rahasianya jadi kaya!
Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut..
1. Asas daya pikul, Besar kecilnya pajak yang dipungut haru berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2. Asas manfaat, Pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
3. Asas keamanan, Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
4. Asas kesejahteraan, Pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
5. Asas beban yang sekecil-kecilnya, Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
c. Macam-Macam Asas Secara Umum.
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan dari 3 asas, yaitu sebagai berikut…
1. Asas Domisili, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempak tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat diluar negeri.
2. Asas Sumber, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya diluar negeri. Contohnya adalah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3. Asas Kebangsaan, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contohnya: setiap warga Negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.

Komentar
Posting Komentar